Saturday, March 17, 2012

Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbud


Program beasiswa bagi pegawai Kemdikbud dirancang untuk memberikan kesempatan bagi pegawai di lingkungan Kemdikbud melanjutkan studi di dalam maupun luar negeri, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja Kemdikbud.
Sasaran
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2012 diprioritaskan dialokasikan bagi 20 pegawai untuk mengikuti pendidikan jenjang S2/S3 dalam negeri dan 10 pegawai untuk pendidikan jenjang S2/S3 luar negeri.
Persyaratan
  1. Memiliki kemampuan akademik dan bahasa Inggris yang cukup berdasarkan hasil seleksi tes;
  2. Usia maksimal untuk Program Magister adalah 30 tahun dan Program Doktor adalah 35 tahun;
  3. Pegawai di lingkungan Unit Utama Kemdikbud;
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Unit Utama (setingkat pejabat eselon II );
  5. Berdasarkan hasil seleksi tim beasiswa unggulan telah dinyatakan dipertimbangkan melanjutkan studi di dalam dan luar negeri, maka selanjutnya pelamar mendaftar dan dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri/ state university di dalam dan luar negeri (dinyatakan dengan Letter of Acceptance, khusus di dalam negeri di prioritaskan), khusus di dalam negeri prioritas dengan akreditasi A;
Unit – Unit Utama Kemdikbud
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal PAUD, Nonformal dan Informal;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  8. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Bidang dan Tempat Studi
  • Bidang studi/kajian disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Unit Utama yang disebutkan dalam surat rekomendasi dari Pejabat Eselon II di Unit Utama;
  • Tempat Studi: Perguruan Tinggi yang memiliki Akreditasi A dan diselenggarakan secara regular (kelas biasa), lihat lampiran 1 untuk detail Perguruan Tinggi Negeri yang direkomendasikan Sekretariat Beasiswa Unggulan BPKLN, Kemdiknas.
Komponen Beasiswa
Komponen beasiswa yang diberikan kepada karyasiswa Program Magister dan Doktor, mengacu pada Standar Biaya Umum 2012 dari Kementerian Keuangan. Adapun komponen Beasiswa yang diberikan untuk jenjang S2 dan S3 adalah Beasiswa Pendidikan dan Beasiswa non-pendidikan. Beasiswa non-pendidikan terdiri dari Biaya hidup, Biaya Operasional, Biaya Transport Lokal, Biaya Penelitian dan Biaya Buku dan referensi.
Mekanisme Pendaftaran
  1. Pelamar diajukan oleh Sekretaris Unit Utama Kemdikbud kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar negeri dengan melampirkan:
    1. copy ijazah terakhir
    2. copy transkrip nilai terakhir
    3. daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)
  2. Pelamar mengikuti seleksi :
    1. Tes Kemampuan Belajar Advance (TKB Advance),
    2. TOEFL ITP,
    3. Psikotest, yang diselenggarakan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri bekerjasama dengan Pascasarjana Magister Ilmu Lingkungan – Universitas Padjadjaran;
  3. Berdasarkan hasil seleksi TKB Advance, TOEFL ITP, dan Psikotest, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menetapkan pelamar yang berpotensi mengikuti program S2/S3 didalam dan luar negeri.
  4. Berdasarkan hasil seleksi tes, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menetapkan pelamar sebagai Karyasiswa Program Beasiswa Unggulan.
  5. Hasil seleksi akan diberitahukan kepada Sekretaris Unit Utama Kemdikbud;
  6. Karyasiswa mendaftarkan diri pada universitas yang menyelenggarakan program Magister/Doktor sesuai dengan kebutuhan bidang kajian pada unit utama masing-masing;
  7. Karyasiswa menyampaikan surat penerimaan dari perguruan tinggi kepada Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri cq Sekretariat Beasiswa Unggulan;
Penyaluran Beasiswa
  1. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri akan mengadakan kontrak kerjasama dengan karyasiswa untuk metode penyaluran beasiswa dan tata cara penyaluran dari kas negara kepada karyasiswa;
  2. Tata cara penarikan dan penyaluran beasiswa akan dilaksanakan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.
Hak, kewajiban, dan sanksi bagi karyasiswa yang menerima Beasiswa Unggulan
Hak:
  1. Mendapat beasiswa sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan;
  2. Dibebaskan dari tugas dan kewajiban dinas (dengan surat tugas belajar);
  3. Mendapat gaji sebagai pegawai negeri sipil;
  4. Mendapat pembekalan dan pembinaan non akademis;
  5. Serta hak lain yang diberikan selama menjadi karyasiswa, misal mengikuti seminar, pelatihan atau studi banding ke luar negeri yang diselenggarakan oleh BPKLN atau perguruan tinggi (biaya ditanggung Karyasiswa sendiri).
Kewajiban:
  1. Membuat laporan akademik setiap semester selama proses studi berupa transkrip nilai dan laporan perkembangan studi secara narasi, disahkan oleh supervisor/advisor;
  2. Melaporkan hasil akhir studi dengan menyampaikan fotokopi ijazah dan transkrip yang di legalisir oleh perguruan tinggi;
  3. Kembali bekerja di unit utama Kemdikbud;
  4. Mematuhi peraturan/tata tertib yang diberlakukan di perguruan tinggi dan disiplin pegawai.
  5. Selain kewajiban tersebut diatas, peserta karyasiswa diwajibkan melakukan ISR (intellectual social responsibility), yaitu dengan menulis artikel bebas pada media massa nasional/internasional dan mengaitkan/menyebutkan Program Beasiswa Unggulan, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud. Pelaksanaan ISR dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran dan dapat diwujudkan dalam proses transfer pengetahuan misal memberikan kuliah jarak jauh ke perguruan tinggi di Indonesia selama 100 jam belajar untuk S2 dan 300 jam untuk S3 dalam periode, dll.
  6. Mengikuti milis karyasiswa yang diselenggarakan Beasiswa Unggulan.
Sanksi:
  1. Apabila hasil Indeks Prestasi Kumulatif kurang dari 3.0 maka biaya hidup dikurangi 50% (prosesnya dilakukan penundaan bayar);
  2. Apabila berhenti atas kemauan sendiri atau meninggalkan perkuliahan selama satu semester tanpa keterangan dikenakan sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sebesar 2x dari beasiswa yang diterima;
  3. Apabila melanggar peraturan/tata tertib perguruan tinggi dan disiplin pegawai maka dikenakan sanksi disiplin pegawai;
  4. Karyasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti pada masa studi, kecuali hamil, sakit dengan keterangan dokter dan kejadian force majeur (bencana alam atau perang).
Monitoring dan Evaluasi
  1. Setiap semester karyasiswa harus menyerahkan laporan akademik hasil studi;
  2. Menyerahkan hasil belajar dari dosen pembimbing atau ketua program studi, perihal perkembangan dan kendala studi karyasiswa kepada BPKLN;
  3. Pihak Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri bersama Unit Utama akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil capaian karyasiswa dengan format yang akan ditentukan dikemudian hari.
  4. Bagi Karyasiswa yang melakukan perpanjangan masa studi akan diselesaikan kasus per kasus.
Prioritas Perguruan Tinggi Program Beasiswa bagi Pegawai Kemdikbud
  1. Universitas Indonesia, Jakarta;
  2. Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta;
  3. Universitas Airlangg, Surabaya;
  4. Universitas Brawijaya, Malang;
  5. Universitas Diponegoro, Semarang;
  6. Universitas Padjadjaran, Bandung;
  7. Universitas Negeri Jakarta, Jakarta;
  8. Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung;
  9. Institut Pertanian Bogor, Bogor;
  10. Institut Teknologi Bandung(ITB), Bandung;
  11. Institut Teknologi Sepuluh Nopember(ITS), Surabaya.
Silakan kunjungi official websitenya di www.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id

No comments:

Post a Comment